BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 30
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database;
dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
(2)
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
ARTI SYMBOL (LAMBANG) C, R, & TM Pada MEREK
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek
Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek
dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek
ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang
hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright
artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan
kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu: 1. Pencipta
(sebagai pemegang hak moral) 2. Pemegang Hak Cipta 3. Obyek Ciptaan 4. Kapan
dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda
yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
- ARTI SYMBOL (LAMBANG) C, R, & TM Pada MEREK Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu: 1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral) 2. Pemegang Hak Cipta 3. Obyek Ciptaan 4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzuluARTI SYMBOL (LAMBANG) C, R, & TM Pada MEREK Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki. Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu: 1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral) 2. Pemegang Hak Cipta 3. Obyek Ciptaan 4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar